Jakarta — Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Pusdiklatda) menggelar rapat Kelompok Kerja (Pokja) Tata Kelola Pusdiklat pada 23–24 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem tata kelola pendidikan dan pelatihan kepramukaan di lingkungan Kwarda DKI Jakarta.
Rapat dilaksanakan dalam dua metode, yakni secara daring pada 23 Mei 2026 dan luring pada 24 Mei 2026. Pembahasan dijadwalkan berlanjut hingga 5 Juni 2026 guna menyelesaikan penyusunan pedoman dan standar operasional prosedur (SOP) Pusdiklat.

Pelaksanaan rapat luring pada 24 Mei 2026 turut dihadiri Ketua Harian Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta, Kak Ratiyono. Dalam arahannya, ia berharap forum tersebut mampu menghasilkan dokumen tata kelola yang dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh Pusdiklat di tingkat daerah maupun cabang.
“Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan dokumen tata kelola Pusdiklat, memperbaiki program dengan bersinergi, serta tetap setia pada negara,” ujarnya.
Rapat juga menghadirkan Kak Widhya Sukma dan Kak Alfian Amura sebagai narasumber yang memberikan penguatan materi terkait tata kelola Pusdiklat, sistem pelatihan, serta pengembangan pembinaan anggota dewasa di lingkungan Gerakan Pramuka.
Sebanyak 24 peserta mengikuti rapat yang berasal dari perwakilan setiap Kwartir Cabang se-DKI Jakarta dan pengurus Pusdiklat Kwarda DKI Jakarta. Masing-masing Kwarcab mengirimkan dua orang pengurus Pusdiklat, terdiri dari ketua dan wakil atau anggota.

Dalam pelaksanaannya, peserta dibagi ke dalam tiga kelompok kerja utama. Kelompok A membahas tata kelola Pusdik mengacu pada Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Nomor 10 Tahun 2024. Kelompok B fokus membedah sistem administrasi Pusdik, sementara Kelompok C merumuskan SOP manajemen pelatihan.
Seluruh pembahasan diselaraskan dengan sejumlah regulasi kepramukaan, di antaranya Jukran Nomor 03 Tahun 2022, Jukran Nomor 10 Tahun 2024, serta Jukran Nomor 047 dan 048 Tahun 2017 terkait Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa).
Dalam forum tersebut, peserta juga sepakat untuk kembali membaca, mengkaji, dan menganalisis penerapan Jukran 03/2022 dan Jukran 10/2024 di tingkat Kwartir Cabang maupun Daerah. Selain berbagi praktik baik dari wilayah yang telah menerapkan sistem tersebut, rapat juga memetakan berbagai kendala yang masih dihadapi untuk kemudian dirumuskan solusi bersama.

Penguatan tata kelola ini diarahkan untuk mengembalikan fungsi strategis Pusdiklat sebagai pusat pengembangan kualitas sumber daya manusia kepramukaan. Empat peran utama yang ditekankan meliputi Center of Excellence atau pusat keunggulan, Training Conductor sebagai pelaksana pelatihan, Quality Controller sebagai pengendali mutu, serta Quality Assurance sebagai penjamin mutu.
Sementara itu, pembahasan terkait Binawasa difokuskan pada tiga aspek utama, yakni sistem rekrutmen pelatih, keberlanjutan dan kenyamanan masa bakti pelatih, serta peningkatan kesadaran terhadap peran strategis pelatih dalam pendidikan kepramukaan.

Melalui rapat Pokja ini, Kwarda DKI Jakarta berharap lahir sistem tata kelola Pusdiklat yang lebih terstruktur, adaptif, dan mampu memperkuat kualitas pendidikan serta pelatihan Gerakan Pramuka di DKI Jakarta.
Pewarta: Kak Eka Mulat

