Jakarta – Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 561 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan menjadi fokus utama dalam Rapat Komunitas Belajar yang diselenggarakan Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta bersama Biro Kesejahteraan Sosial Pemprov DKI Jakarta secara daring pada Rabu (3/6/2026).
Sebanyak 110 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti kegiatan yang bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pembinaan Gerakan Pramuka di Ibu Kota.

Dalam pemaparannya, Granita dari Biro Kesos DKI Jakarta menjelaskan bahwa Pergub 561 Tahun 2023 memberikan pedoman mengenai pembagian tugas dan kewenangan berbagai unsur pemerintahan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
Menurutnya, keberhasilan pembinaan anggota Pramuka membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk OPD yang saat ini membina berbagai Satuan Karya Pramuka (Saka).
“Dukungan dari masing-masing instansi sangat diperlukan agar tujuan pembinaan yang dilakukan setiap Saka dapat berjalan maksimal sesuai tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Ketua Harian Kwarda DKI Jakarta, Kak Ratiyono, menegaskan bahwa Kwarda memiliki tanggung jawab untuk memimpin, membina, dan mengembangkan Gerakan Pramuka di tingkat provinsi.

Selain menyusun program kerja, Kwarda juga berperan mengembangkan kegiatan pendidikan karakter, kepemimpinan, keterampilan, hingga kegiatan bakti sosial bagi anggota Pramuka.
Rapat Komunitas Belajar ini juga menjadi forum berbagi praktik baik antarinstansi terkait pelaksanaan program-program kepramukaan yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui forum tersebut, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dapat semakin kuat sehingga pendidikan kepramukaan mampu memberikan dampak yang lebih luas bagi pembangunan karakter generasi muda Jakarta.
Pewarta: Kak Rheza Pusdatin

