Jakarta — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menetapkan 25 orang sebagai Tim Asesor Akreditasi Gugus Depan Gerakan Pramuka Kwartir Daerah (Kwarda) DKI Jakarta Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 2026.
Ke-25 asesor tersebut mendapatkan sertifikat dan nomor PIN sebagai legalitas untuk melaksanakan tugas penilaian dan visitasi akreditasi gugus depan. Sertifikat dan nomor PIN itu berlaku selama lima tahun, terhitung hingga 1 Agustus 2031.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Komjen Pol. (Purn) Drs. Budi Waseso tersebut, pembentukan tim asesor didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat proses akreditasi gugus depan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan kepramukaan.
Akreditasi gugus depan merupakan proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif terhadap komitmen Gerakan Pramuka dalam menjaga mutu pendidikan kepramukaan. Proses ini dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan.
Penetapan tim asesor juga mempertimbangkan pelaksanaan Bimbingan Teknis yang telah diselenggarakan Kwarda DKI Jakarta sebagai upaya penguatan kapasitas asesor di tingkat daerah.
Dalam diktum keputusan tersebut, Kwarnas mengesahkan 25 orang asesor yang berasal dari sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Mereka terdiri atas dua orang dari Jakarta Barat, dua orang dari Jakarta Utara, tujuh orang dari Jakarta Selatan, enam orang dari Jakarta Timur, serta delapan orang dengan keterangan wilayah DKI Jakarta.

Adapun nama-nama asesor yang ditetapkan meliputi Yufi Fisalma dan Ermina Puspita Dewie dari Jakarta Barat; Andi Wahyudi dan Rameli dari Jakarta Utara; Anti Suryanti, Bambang Sutejo, Fatihin, Joko Turanto, Nanang Syaikhu, Nurdin, dan Siti Asyafiyah dari Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ali Hasan, Reny Lizawati, Sukirno, Mochamad Suraji, Neny Rahmawati, dan Yuna Muslimah tercatat berasal dari Jakarta Timur. Sementara itu, delapan asesor dengan keterangan wilayah DKI Jakarta adalah Muhammad Abror SB, Nur Aliyah, Nurdini Yuli Ristanti, Yulianus Sriyanto, Destriana Faried, Nurlela, Sopon Dianah, dan Ais Irmawati.
Kwarnas menegaskan bahwa tim asesor bertugas melaksanakan penilaian dan visitasi di gugus depan sebagai bagian dari proses akreditasi. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan sesuai dengan penugasan dari Kwarda DKI Jakarta.
Dengan penetapan ini, para asesor memiliki legalitas berupa sertifikat dan nomor PIN untuk menjalankan tugasnya dalam proses akreditasi gugus depan. Keberadaan tim tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi untuk menilai kelayakan program dan satuan pendidikan kepramukaan di lingkungan Gerakan Pramuka DKI Jakarta.
Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 31 Juli 2026.
Download Surat Keputusannya disini

