Jakarta – Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka DKI Jakarta mengajak seluruh jajaran Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, Gugus Depan, hingga anggota Pramuka di wilayah DKI Jakarta untuk berpartisipasi dalam evaluasi pelaksanaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi sekaligus memastikan proses pendataan dan penerbitan KTA berjalan sesuai ketentuan.
Ajakan tersebut disampaikan melalui Surat Kwarda DKI Jakarta Nomor 233/10-H tertanggal 22 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua Kwartir Cabang, Ketua Kwartir Ranting, dan Ketua Gugus Depan Gerakan Pramuka se-DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa evaluasi bertujuan memperoleh data dan informasi mengenai kondisi pelaksanaan KTA Pramuka di tingkat Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, maupun Gugus Depan. Selain itu, evaluasi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pendataan, penerbitan, pembaruan, hingga pemanfaatan KTA Pramuka.
Kwarda DKI Jakarta meminta seluruh jajaran kwartir untuk menyebarluaskan tautan pendataan kepada seluruh anggota Pramuka agar berpartisipasi dalam evaluasi ini. Formulir pendataan dapat diakses melalui https://s.id/pendataankendalaktapramukanasional. Data yang terkumpul nantinya akan diteruskan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan KTA di wilayah Kwarda DKI Jakarta.
Pengisian formulir pendataan dan penyampaian kendala pelaksanaan KTA dijadwalkan paling lambat 29 September 2026. Kwarda DKI Jakarta berharap seluruh anggota Pramuka di DKI Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan pengalaman maupun kendala yang dihadapi terkait KTA, sehingga dapat menjadi bahan perbaikan layanan keanggotaan di masa mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Kak Ivans Ahimsa (0812-1924-4258) di Sekretariat Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta melalui nomor HP/WhatsApp yang tercantum dalam surat edaran.
Download surat edarannya disini

