Jakarta — Upaya peningkatan kualitas pembinaan kepramukaan di DKI Jakarta terus dilakukan secara kolaboratif. Salah satunya dengan menggelar rapat pembahasan standar pembiayaan kegiatan kepramukaan di satuan pendidikan, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka DKI Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025 di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Rapat ini dipimpin oleh Kak Astin Julaikha, Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang SD Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang menekankan pentingnya penyusunan pedoman sebagai dasar kebijakan pembiayaan kegiatan Pramuka di sekolah-sekolah.
Menurut Kak Nurdin Hasan, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa) Kwarda DKI Jakarta, pertemuan ini merupakan bagian dari langkah implementatif terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 561 Tahun 2023. “Setiap SKPD, termasuk Dinas Pendidikan, kini bergerak aktif dalam meningkatkan pembinaan kepramukaan. Ini merupakan kemajuan besar dalam mendukung kegiatan kepramukaan di Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Kak Syamsul Huda, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Hukum, Perencanaan, dan Pengembangan Kwarda DKI Jakarta, menyambut baik pertemuan ini dan menyebutnya sebagai forum yang sangat produktif. Ia menjelaskan bahwa pedoman pembiayaan yang sedang disusun akan menjadi dasar nomenklatur gugus depan (gudep) di sekolah dalam penganggaran kegiatan kepramukaan. “Dengan pedoman ini, kepala sekolah tidak akan lagi bingung dalam mengalokasikan dana untuk kegiatan Pramuka di satuan pendidikan masing-masing,” jelasnya.
Rapat ini menandai langkah konkret sinergi antara pemerintah daerah dan Gerakan Pramuka dalam memperkuat ekosistem pendidikan karakter melalui Pramuka. Harapannya, hasil dari pertemuan ini dapat segera dituangkan dalam kebijakan teknis yang aplikatif bagi seluruh sekolah di DKI Jakarta.
Pewarta: Kak Nurdin/Kak Syamsul