Jakarta — Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Akreditasi Gugusdepan SMA dan SMK se-DKI Jakarta pada Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Ki Hajar Dewantara dan diikuti oleh para kepala sekolah SMA dan SMK dari seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa Gerakan Pramuka di sekolah bukan sekadar kegiatan ekstrakurikuler tambahan, melainkan bagian dari amanat konstitusi yang harus dikelola secara profesional.

“Gerakan Pramuka memiliki landasan konstitusional. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010, negara menugaskan agar gugusdepan sebagai satuan pendidikan dikelola secara profesional. Maka pertanyaannya adalah bagaimana kita mengukur profesionalisme itu, dan jawabannya adalah melalui akreditasi,” ujar Nahdiana.
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai akreditasi gugusdepan diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menyebutkan bahwa akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan satuan pendidikan kepramukaan.
“Maka instrumen penilaian yang objektif dan komprehensif harus mampu memastikan bahwa peserta didik benar-benar mendapatkan pendidikan karakter yang terstandar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nahdiana menekankan bahwa penguatan kepramukaan di sekolah sejalan dengan arah pembangunan Jakarta sebagai kota global. Menurutnya, pembentukan karakter dan kepemimpinan menjadi bekal penting bagi pelajar agar mampu beradaptasi dan berkontribusi di tengah dinamika lingkungan global yang terus berkembang.
Sementara itu, Ketua Harian Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta, Kak Ratiyono, menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan komitmen Kwarda DKI Jakarta untuk bersinergi dengan Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga dalam memajukan Gerakan Pramuka di Jakarta.
“Kwarda DKI Jakarta telah menetapkan program kerja untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Gerakan Pramuka, yakni melakukan akreditasi gugusdepan di wilayah DKI Jakarta. Hal ini agar gugusdepan mampu memberikan garansi kepada peserta didik dan orang tua bahwa kegiatan kepramukaan dilaksanakan secara menyenangkan dan sarat muatan pendidikan, khususnya pendidikan karakter,” ungkap Kak Ratiyono.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan paparan praktik baik dari Gugusdepan Tergiat Kategori Tinggi SMA Negeri 41 Jakarta Utara, dan Kebijakan Akreditasi Gugusdepan Pramuka di Satuan Pendidikan Provinsi DKi Jakarta oleh Kak Syamsul Huda. Selain itu, disampaikan pula materi teknis mengenai Akreditasi Gugusdepan oleh Kak Eka Mulat selaku Asesor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pemangku kepentingan di satuan pendidikan memiliki pemahaman yang utuh mengenai pentingnya akreditasi gugusdepan sebagai upaya peningkatan mutu pembinaan kepramukaan serta penguatan pendidikan karakter peserta didik di lingkungan sekolah.

Pewarta: Pusdatin DKI Jakarta

