Close Menu
    Terbaru

    Sukses! 150 Peserta Ikuti Seleksi Pramuka Garuda Kwarran Cilincing

    Tue, 29 Jul 2025

    HBKB Bebas Sampah: Saka Kalpataru & Pramuka Jakut Bersatu Demi Jakarta yang Lebih Bersih

    Tue, 29 Jul 2025

    Damar Futarino Kinggo Terpilih Pimpin DKR Duren Sawit Masa Bakti Baru

    Mon, 28 Jul 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Pramuka JakartaPramuka Jakarta
    • Home
    • Profil
      • Sejarah Kwarda
      • Lambang
      • Visi Misi 2024-2029
      • Renstra 2024-2029
    • Organisasi
      • Struktur
      • Majelis Pembimbing
      • Pengurus
        • Pimpinan Kwarda
        • Andalan Daerah
        • Dewan Kehormatan
        • Puslitbang
        • Pusdiklat
        • Pusdatin
        • Satgas Pramuka Peduli
        • Dewan Kerja
        • Staf Kwarda
      • Jukran & Regulasi
      • Program Prioritas
    • Data Potensi
      • Data Kwarcab
      • Data Kwarran
    • ⊞ Agenda
    • ⎘ Publikasi
      • Utama
        • Global
        • Kwarnas
        • Kwarda
        • Umum
      • Kwarcab
        • Jakbar
        • Jakpus
        • Jaksel
        • Jaktim
        • Jakut
        • Kep. Seribu
      • Surat Edaran
      • Lainnya
        • Kwarran
        • Gudep
        • Saka Sako
        • Artikel
        • Foto
        • Video
    • ⇉ Link
      • World Scouting
      • Gerakan Pramuka
      • Pemprov Jakarta
      • Kwarcab
        • Pramuka Jaksel
        • Pramuka Jakut
    • Kirim Berita
    Pramuka JakartaPramuka Jakarta
    Artikel

    Permendikasmen 13/2025: Pramuka Kembali Jadi Ekstrakurikuler Wajib

    Pusdatin JKTMon, 28 Jul 202512K Views
    Share Telegram WhatsApp Threads Copy Link Facebook

    Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menetapkan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi seluruh peserta didik di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah mulai tahun ajaran mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikasmen) Nomor 13 Tahun 2025.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku ganda: bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Kepramukaan atau kepanduan, dan bagi siswa untuk mengikutinya.

    Foto Pramuka SMPN 8 Jakarta Pusat

    “Kepramukaan dan kepanduan merupakan ekstrakurikuler wajib. Ini sudah kami tetapkan dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025. Jadi, dua-duanya wajib,” ujar Abdul Mu’ti dalam peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of UHAMKA, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Antara.

    Menurutnya, pendidikan kepramukaan bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian dari upaya penerapan pembelajaran mendalam (deep learning). Melalui pengalaman langsung dan penciptaan lingkungan belajar yang kondusif, karakter siswa dapat dibentuk secara lebih efektif.

    “Hidden curriculum di sini penting, bukan hanya soal penyampaian materi, tapi juga pengalaman dan lingkungan yang memperkuat pembelajaran karakter,” ujarnya.

    Respons Positif Gerakan Pramuka

    Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Kepala Pusdiklatnas Gerakan Pramuka, Kak Laiyin Nento, menyampaikan apresiasi positif. Ia menyebut keputusan ini bukan hal baru, melainkan lanjutan dari komitmen pemerintah sejak tahun 1978 untuk menjadikan pendidikan kepramukaan sebagai pelengkap pendidikan formal di sekolah.

    Foto Perjusa SMKN 17 Jakarta

    “Ini adalah penguatan kembali dari arah kebijakan yang sudah lama dibangun. Tahun 2006 ada revitalisasi Gerakan Pramuka, tahun 2010 ada Undang-Undang, dan tahun 2014 lahir Permendikbud tentang ekstrakurikuler wajib. Meski sempat dicabut di masa menteri sebelumnya, kini Pramuka kembali mendapat tempat penting di dunia pendidikan,” terang Kak Laiyin.

    Ia juga menyoroti kolaborasi konkret antara Kwartir Nasional (Kwarnas) dan Direktorat SMP dalam kegiatan Perkemahan Anak Indonesia Hebat. Kegiatan ini mengajarkan 7 kebiasaan baik anak melalui aktivitas kepanduan.

    “Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq bahkan menyampaikan bahwa kebiasaan ini paling efektif ditanamkan lewat perkemahan Pramuka. Ini membuktikan pengakuan atas pentingnya kepramukaan dalam membentuk karakter,” tambahnya.

    Soal Fleksibilitas Kepanduan di Sekolah

    Terkait diperbolehkannya bentuk kepanduan lain selain Pramuka, Kak Laiyin menegaskan bahwa konteksnya adalah rekognisi administratif, bukan fleksibilitas terbuka. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi sekolah yang sudah memiliki program kepanduan tersendiri yang belum berafiliasi dengan Gerakan Pramuka.

    Meski demikian, ia berpendapat bahwa betapa pentingnya satu kesatuan organisasi kepanduan di Indonesia.

    “Gerakan Pramuka tetap berpegang pada semangat Satu Pramuka untuk Satu Indonesia. Kita kembali ke semangat para founding fathers yang telah menyatukan berbagai organisasi kepanduan menjadi Gerakan Pramuka,” tegasnya.

    Foto PBS Kwarran Ciracas

    Ia juga mengingatkan bahwa hal ini sejalan dengan ketentuan World Organization of the Scout Movement (WOSM), yang hanya mengakui satu organisasi kepramukaan nasional di tiap negara.

    Harapan untuk Masa Depan

    Kwarnas berharap kebijakan ini bisa semakin membuka peluang kolaborasi dan memperluas jangkauan kegiatan kepanduan, termasuk di tingkat internasional. Ketua Kwartir Nasional, Komjen (Purn) Budi Waseso, turut menyampaikan apresiasinya kepada Mendikdasmen atas kebijakan ini saat menutup Perkemahan Anak Indonesia Hebat.

    Foto Pramuka Garuda Kwarcab Jakpus

    Dengan diberlakukannya Permendikasmen No. 13 Tahun 2025, Pramuka tidak lagi sekadar pilihan, tetapi menjadi bagian penting dari upaya mencetak generasi Indonesia yang berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan zaman.

    Download Permendikasmen No. 13 Tahun 2025 disini

    Pewarta: Kak Rasyid/Kak Nining

    banggajadipramuka Gerakan Pramuka Permendikasmen Permendikasmen 13/2025 pramuka jakarta Pramuka Wajib
    Previous ArticleMembentuk Karakter Sejak Dini, LRP Penggalang SD Kebayoran Lama Sukses Digelar
    Next Article Musyawarah Ambalan SMK Yadika 2 Jakarta Lahirkan Kepengurusan Baru dan Program Kerja Satu Tahun

    Info Terkait

    Jakut

    Sukses! 150 Peserta Ikuti Seleksi Pramuka Garuda Kwarran Cilincing

    Tue, 29 Jul 2025290 Views
    Saka Sako

    HBKB Bebas Sampah: Saka Kalpataru & Pramuka Jakut Bersatu Demi Jakarta yang Lebih Bersih

    Tue, 29 Jul 202546 Views
    Jaktim

    Damar Futarino Kinggo Terpilih Pimpin DKR Duren Sawit Masa Bakti Baru

    Mon, 28 Jul 2025475 Views
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    twenty − four =

    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Terupdate

    Sukses! 150 Peserta Ikuti Seleksi Pramuka Garuda Kwarran Cilincing

    Tue, 29 Jul 2025290 Views

    HBKB Bebas Sampah: Saka Kalpataru & Pramuka Jakut Bersatu Demi Jakarta yang Lebih Bersih

    Tue, 29 Jul 202546 Views

    Damar Futarino Kinggo Terpilih Pimpin DKR Duren Sawit Masa Bakti Baru

    Mon, 28 Jul 2025475 Views
    Trending

    Permendikasmen 13/2025: Pramuka Kembali Jadi Ekstrakurikuler Wajib

    Mon, 28 Jul 202512K Views

    Pramuka Garuda Jakarta Selatan Cetak Prestasi: 10 Anggotanya Lolos UNJ Jalur Prestasi Pramuka

    Sat, 05 Jul 20257K Views

    Hebat! Tiga Pramuka Garuda Jakarta Utara Lolos UNJ Lewat Jalur Prestasi Kepramukaan

    Tue, 01 Jul 20257K Views
    Kwartir Daerah Gerakan Pramuka
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta


    Alamat : Jl. Pangeran Diponegoro No.26, RT.9/RW.7, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310

    Email : [email protected]
    Telepon: (021) 31937464

    pramukajakarta.id
    • Home
    • Kwarda
    • Kwarcab
    • Kwarran
    • Gudep
    © 2025 Pramuka Jakarta by Pusdatin

    Ketik kata dan tekan Enter untuk mencari. Tekan Esc untuk membatalkan.