Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menetapkan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi seluruh peserta didik di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah mulai tahun ajaran mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikasmen) Nomor 13 Tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku ganda: bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Kepramukaan atau kepanduan, dan bagi siswa untuk mengikutinya.

“Kepramukaan dan kepanduan merupakan ekstrakurikuler wajib. Ini sudah kami tetapkan dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025. Jadi, dua-duanya wajib,” ujar Abdul Mu’ti dalam peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of UHAMKA, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Antara.
Menurutnya, pendidikan kepramukaan bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian dari upaya penerapan pembelajaran mendalam (deep learning). Melalui pengalaman langsung dan penciptaan lingkungan belajar yang kondusif, karakter siswa dapat dibentuk secara lebih efektif.
“Hidden curriculum di sini penting, bukan hanya soal penyampaian materi, tapi juga pengalaman dan lingkungan yang memperkuat pembelajaran karakter,” ujarnya.
Respons Positif Gerakan Pramuka
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Kepala Pusdiklatnas Gerakan Pramuka, Kak Laiyin Nento, menyampaikan apresiasi positif. Ia menyebut keputusan ini bukan hal baru, melainkan lanjutan dari komitmen pemerintah sejak tahun 1978 untuk menjadikan pendidikan kepramukaan sebagai pelengkap pendidikan formal di sekolah.

“Ini adalah penguatan kembali dari arah kebijakan yang sudah lama dibangun. Tahun 2006 ada revitalisasi Gerakan Pramuka, tahun 2010 ada Undang-Undang, dan tahun 2014 lahir Permendikbud tentang ekstrakurikuler wajib. Meski sempat dicabut di masa menteri sebelumnya, kini Pramuka kembali mendapat tempat penting di dunia pendidikan,” terang Kak Laiyin.
Ia juga menyoroti kolaborasi konkret antara Kwartir Nasional (Kwarnas) dan Direktorat SMP dalam kegiatan Perkemahan Anak Indonesia Hebat. Kegiatan ini mengajarkan 7 kebiasaan baik anak melalui aktivitas kepanduan.
“Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq bahkan menyampaikan bahwa kebiasaan ini paling efektif ditanamkan lewat perkemahan Pramuka. Ini membuktikan pengakuan atas pentingnya kepramukaan dalam membentuk karakter,” tambahnya.
Soal Fleksibilitas Kepanduan di Sekolah
Terkait diperbolehkannya bentuk kepanduan lain selain Pramuka, Kak Laiyin menegaskan bahwa konteksnya adalah rekognisi administratif, bukan fleksibilitas terbuka. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi sekolah yang sudah memiliki program kepanduan tersendiri yang belum berafiliasi dengan Gerakan Pramuka.
Meski demikian, ia berpendapat bahwa betapa pentingnya satu kesatuan organisasi kepanduan di Indonesia.
“Gerakan Pramuka tetap berpegang pada semangat Satu Pramuka untuk Satu Indonesia. Kita kembali ke semangat para founding fathers yang telah menyatukan berbagai organisasi kepanduan menjadi Gerakan Pramuka,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hal ini sejalan dengan ketentuan World Organization of the Scout Movement (WOSM), yang hanya mengakui satu organisasi kepramukaan nasional di tiap negara.
Harapan untuk Masa Depan
Kwarnas berharap kebijakan ini bisa semakin membuka peluang kolaborasi dan memperluas jangkauan kegiatan kepanduan, termasuk di tingkat internasional. Ketua Kwartir Nasional, Komjen (Purn) Budi Waseso, turut menyampaikan apresiasinya kepada Mendikdasmen atas kebijakan ini saat menutup Perkemahan Anak Indonesia Hebat.

Dengan diberlakukannya Permendikasmen No. 13 Tahun 2025, Pramuka tidak lagi sekadar pilihan, tetapi menjadi bagian penting dari upaya mencetak generasi Indonesia yang berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan zaman.
Download Permendikasmen No. 13 Tahun 2025 disini
Pewarta: Kak Rasyid/Kak Nining