Jakarta – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka secara resmi mengeluarkan Surat Edaran I tentang pelaksanaan Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026, melalui surat bernomor 0140-00-C tertanggal 27 Mei 2025. Surat ini menjadi pedoman awal bagi persiapan kontingen dari seluruh kwartir cabang di Indonesia menuju perhelatan akbar pramuka tingkat nasional tersebut.
Jamnas XII 2026 dijadwalkan berlangsung pada 13–21 Agustus 2026 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur. Kegiatan ini dirancang sebagai ajang pertemuan nasional bagi Pramuka Penggalang dari seluruh Indonesia.
Komposisi Peserta: Satu Cabang, Empat Regu
Setiap kwartir cabang (kwarcab) diharapkan mengirimkan empat regu peserta, terdiri dari dua regu putra dan dua regu putri, masing-masing berjumlah delapan orang. Total, satu kwarcab akan mengutus 32 orang Pramuka Penggalang.
Syarat Peserta Jamnas
Untuk mengikuti kegiatan ini, para peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Telah memiliki Syarat Kecakapan Umum (SKU), dan diutamakan bagi mereka yang berpredikat Pramuka Penggalang Garuda.
2. Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu juga diutamakan dari Penggalang Garuda.
3. Memiliki minimal 5 Tanda Kecakapan Khusus (TKK) wajib dan 5 TKK pilihan.
4. Berusia di bawah 16 tahun saat kegiatan berlangsung.
5. Memiliki asuransi kesehatan, diutamakan BPJS yang aktif.
6. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
7. Terdaftar aktif dalam Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka dan memiliki akun AyoPramuka dari Kwarnas.
Pembina Pendamping: Minimal KML, Maksimal 55 Tahun
Selain peserta, masing-masing kwarcab juga wajib mengirimkan empat Pembina Pendamping, dua putra dan dua putri. Adapun persyaratannya meliputi:
• Berusia antara 26 hingga 55 tahun.
• Telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Lanjutan (KML).
• Memiliki Surat Hak Bina (SHB).
• Asuransi kesehatan aktif, diutamakan BPJS.
• Surat keterangan sehat dari dokter.
• Memiliki KTA Kwarnas dan akun AyoPramuka.
Peserta Berkebutuhan Khusus (PBK)
Jamnas XII 2026 juga menyediakan ruang partisipasi untuk Pramuka Berkebutuhan Khusus (PBK) yang merupakan utusan dari kwartir daerah (kwarda). Setiap kwarda dapat mengirimkan empat peserta PBK, terdiri dari dua putra dan dua putri.
Mereka akan didampingi oleh empat Pembina Pendamping dengan syarat khusus:
• Berusia 26–55 tahun
• Berasal dari gugus depan yang sama
• Telah mengikuti KML dan memiliki SHB
• Memiliki keahlian sesuai kebutuhan peserta PBK
• Memiliki BPJS aktif dan surat sehat
• Terdaftar resmi di sistem AyoPramuka
Pimpinan Kontingen Daerah (Pinkonda)
Untuk menunjang pelaksanaan di lapangan, setiap kwarda wajib menunjuk Pimpinan Kontingen Daerah (Pinkonda) yang terdiri dari ketua, sekretaris, dokter, staf kontingen, dan petugas pameran.
Jumlah Pinkonda dibedakan menjadi dua kategori:
• Kategori I (kurang dari 15 kwarcab): 6 orang
• Kategori II (lebih dari 15 kwarcab): 10 orang
Seluruh anggota Pinkonda harus memenuhi syarat administratif dan kesehatan sebagaimana peserta lainnya. Kwarnas akan menyampaikan informasi lebih lanjut melalui surat edaran berikutnya, termasuk rincian teknis kegiatan, logistik, dan jadwal registrasi.
Pewarta: Pusdatin Kwarda DKI Jakarta