Jakarta — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka resmi menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka Nomor 02 Tahun 2026 tentang Peraturan Satuan Karya (Saka). Regulasi terbaru ini menggantikan Petunjuk Penyelenggaraan Nomor 03 Tahun 2021 sebagai pedoman penyelenggaraan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka di seluruh Indonesia.
Penerbitan Jukran terbaru dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan dan perkembangan Gerakan Pramuka yang terus bergerak mengikuti perubahan zaman. Dalam konsideransnya disebutkan bahwa penyempurnaan aturan dilakukan agar Saka mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan kelembagaan negara, kemajuan dunia kerja, pertumbuhan profesi baru, serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, sekaligus lebih mengakomodasi aspirasi peserta didik.
Melalui peraturan baru tersebut, Saka ditegaskan sebagai organisasi pendukung Gerakan Pramuka yang berfungsi menyelenggarakan pembinaan kecakapan hidup dan kompetensi bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Pembinaan diarahkan untuk mengembangkan minat, bakat, keterampilan, jiwa kerelawanan, kewirausahaan, profesionalisme, hingga kemampuan menciptakan lapangan kerja sesuai perkembangan zaman.
Jukran Nomor 02 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pendidikan di Saka merupakan pendidikan nonformal berbasis kejuruan atau vokasional. Sasaran pembinaannya adalah membentuk anggota Saka yang aktif, produktif, kreatif, mandiri, serta memiliki kompetensi dan kecakapan hidup yang mampu meningkatkan daya saing bangsa.
Dalam aspek pengorganisasian, Kwarnas tetap menetapkan keberadaan Saka Nasional dan Saka Rintisan. Namun, regulasi baru memberikan penguatan terhadap mekanisme pembentukan Saka Rintisan melalui tahapan yang lebih sistematis, mulai dari studi kelayakan, uji publik, penyusunan acuan kegiatan, uji coba, penilaian, penyempurnaan hingga pengesahan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
Peraturan terbaru ini juga memperluas ruang adaptasi terhadap perubahan kelembagaan negara. Apabila terjadi perubahan nomenklatur instansi pengampu, baik berupa penggabungan maupun pemisahan lembaga, penyesuaian penyelenggaraan Saka dapat dilakukan melalui nota kesepahaman antara instansi pengampu dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Selain itu, terdapat penambahan ruang lingkup Saka yang berlaku secara nasional. Selain sebelas Saka yang telah ada sebelumnya, Jukran Nomor 02 Tahun 2026 memasukkan Saka Pengawasan Obat dan Makanan (Saka POM) sebagai Saka nasional yang bergerak di bidang pengawasan obat dan makanan.
Untuk mendukung tata kelola organisasi, Jukran juga memperbarui organogram Saka mulai dari tingkat nasional hingga pangkalan. Struktur tersebut memperjelas hubungan antara kwartir, Pimpinan Saka, Majelis Pembimbing Saka, Pamong, Instruktur, Dewan Saka, hingga Krida sebagai pelaksana kegiatan di tingkat anggota.
Melalui surat Nomor 0803-00-I tertanggal 12 Oktober 2026, Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka meminta seluruh Ketua Pimpinan Saka Tingkat Nasional dan Ketua Kwartir Daerah se-Indonesia menjadikan Jukran Nomor 02 Tahun 2026 sebagai acuan dalam penyelenggaraan seluruh kegiatan Satuan Karya Pramuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya Petunjuk Penyelenggaraan Nomor 02 Tahun 2026, diharapkan pembinaan Satuan Karya Pramuka semakin adaptif, modern, inovatif, dan mampu menghasilkan generasi muda yang memiliki kompetensi, kecakapan hidup, serta kesiapan menghadapi tantangan dunia kerja dan pengabdian kepada masyarakat.
Download Jukran Saka Nomor 02 Tahun 2026 disini

