Jakarta — Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional (Kapusdiklatnas) Gerakan Pramuka, Kak Yana Suptiana, M.Pd., memberikan arahan penting dalam momen penyerahan ijazah kepada 90 peserta Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL) Kwarda DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Gedung Kwarda DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Kak Yana menyebut bahwa hari penyerahan ijazah KPL merupakan momentum yang sangat ditunggu oleh para peserta. Ia menyamakan momen ini layaknya prosesi wisuda di perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan bahwa ijazah bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus dipikul oleh para pelatih lulusan KPL.
“Ijazah ini bukan sekadar kebanggaan. Ada konsekuensi besar setelah ini: menjaga nilai-nilai yang diperoleh selama kursus dan meningkatkan kapasitas diri sebagai pelatih,” ujar Kak Yana.
Etika, Kompetensi, dan Tanggung Jawab Seorang Mahaguru
Lebih lanjut, Kak Yana menyebut bahwa lulusan KPL ibarat “mahaguru” dalam kepramukaan. Hal ini membuat mereka secara otomatis menjadi rujukan dan tempat bertanya bagi pembina dan anggota Pramuka lainnya. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan materi kepramukaan.
“Kalau belum yakin dengan kebenarannya, jangan disampaikan. Lebih baik diskusikan dulu dengan rekan pelatih lainnya. Jangan hanya karena sudah lulus KPL, lalu semua yang dikatakan dianggap benar,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya menjaga etika dalam berorganisasi. Banyak pelatih yang pintar dan hebat, tetapi tidak semua mampu menjaga etika. Maka dari itu, etika menjadi elemen penting yang harus terus dikedepankan oleh para pelatih.
Pelatih Bukan Sekadar Pemberi Materi, tetapi Pengabdi
Kak Yana juga mengingatkan bahwa pelatih bukan sekadar menyampaikan materi, tetapi juga berperan ganda sebagai pembina dan pengabdi. Ia menekankan bahwa kursus dan pelatihan yang diselenggarakan harus mengacu pada dasar hukum yang jelas, seperti SK Kwarnas No. 048 Tahun 2018, SK Kwarnas No. 047 Tahun 2018, SK Kwarnas No. 03 Tahun 2022, dan SK Kwarnas No. 10 Tahun 2024 tentang struktur organisasi.
“Kalau mau memberi materi, jangan pakai kata ‘kata Kak Yana’, atau ‘kata Kak Nurdin’, tapi rujukannya harus jelas: ‘kata SK 048’ misalnya. Karena kita mendidik orang dewasa, dan ini semua harus berdasar,” katanya.
Evaluasi Gugus Depan: Ukuran Nyata Lulusan KPL
Di akhir arahannya, Kak Yana mengajak seluruh lulusan KPL untuk introspeksi dan melakukan evaluasi terhadap Gugus Depan (Gudep) tempat mereka mengabdi. Menurutnya, tidak ada artinya menyandang predikat lulusan KPL jika Gudep yang dibina belum menghasilkan Pramuka Garuda atau bahkan belum terakreditasi.
“Mulai renungkan, apakah Gugus Depan tempat kakak mengabdi sudah melahirkan Pramuka Garuda? Sudah terakreditasi? Kalau belum, ini jadi tanggung jawab kita bersama sebagai lulusan KPL,” ajaknya.
Dengan semangat membangun dari Gugus Depan, Kak Yana berharap lulusan KPL benar-benar menjadi motor penggerak peningkatan kualitas pembinaan Pramuka, dimulai dari satuan terkecil hingga tingkat nasional.
Penulis: Pusdatin Kwarda DKI Jakarta