Jakarta — Seragam bukan sekadar pakaian, melainkan simbol kehormatan, identitas, dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh anggotanya. Begitu pula dalam Gerakan Pramuka, seragam pramuka tidak hanya mencerminkan kedisiplinan dan semangat kebersamaan, tetapi juga menjadi wujud nyata dari Satya dan Darma Pramuka yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Melalui Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menetapkan aturan resmi terkait tata cara pemakaian seragam pramuka bagi seluruh anggotanya.

Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka, atau yang disebut sebagai Pakaian Seragam Pramuka, adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, dengan bentuk, warna, dan tata cara pemakaian yang telah ditentukan secara resmi oleh Kwarnas.
Seragam ini terdiri dari warna cokelat muda dan cokelat tua, yang dipilih karena merupakan warna yang banyak dikenakan oleh para pejuang bangsa saat masa perjuangan kemerdekaan tahun 1945–1949. Warna tersebut menjadi simbol semangat juang dan keteguhan dalam membela tanah air.
Hanya untuk yang Layak dan Siap
Setiap calon anggota Gerakan Pramuka yang belum dilantik atau dikukuhkan hanya diperbolehkan mengenakan seragam pramuka tanpa atribut utama, seperti tutup kepala, setangan leher, dan tanda pengenal lainnya. Hal ini untuk menegaskan bahwa kehormatan menggunakan seragam lengkap adalah hak yang diberikan setelah seseorang memenuhi syarat dan melalui proses pelantikan.
Sebaliknya, anggota yang telah sah dilantik atau dikukuhkan, berhak memakai seragam lengkap dengan semua atribut sesuai dengan golongan usia, tingkat, dan jabatannya di organisasi.
Jenis Seragam Sesuai Kegiatan
Dalam penggunaannya, pakaian seragam pramuka dibedakan berdasarkan kegiatan yang diikuti:
• Seragam Harian, digunakan dikenakan pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan pada umumnya.
• Seragam Upacara, dikenakan saat mengikuti momen-momen penting seperti pada waktu mengikuti upacara peringatan hari besar nasional, Hari Pramuka, upacara pembukaan dan penutupan kegiatan Jambore/Raimuna/ Perkemahan Wirakarya dan semacamnya, upacara pelantikan pengurus mabi/kwartir, dan menghadiri undangan yang ditentukan seragamnya adalah seragam upacara.
• Seragam Kegiatan, seperti seragam bakti dan olahraga, digunakan khusus selama kegiatan berlangsung.
Penting untuk diketahui, pakaian seragam hanya dikenakan saat bertindak sebagai anggota Gerakan Pramuka dan terlibat dalam kegiatan resmi kepramukaan. Jika sedang melaksanakan tugas dari organisasi lain, terlebih organisasi massa atau politik, maka penggunaan seragam pramuka dan atributnya sangat dilarang keras.
Jaga Nama Baik Gerakan Pramuka
Menjadi anggota Gerakan Pramuka berarti bersedia menjadi teladan. Oleh karena itu, saat mengenakan seragam, setiap anggota harus menjaga sikap, perilaku, dan ucapan sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka. Tindakan yang mencoreng nama baik organisasi dapat berdampak buruk pada citra Gerakan Pramuka secara keseluruhan.
Selain itu, setiap anggota dan kwartir memiliki kewajiban moral untuk saling mengingatkan dan membetulkan jika terdapat cara berpakaian yang tidak sesuai aturan. Tentunya, hal ini harus dilakukan dengan cara yang santun dan penuh semangat kebersamaan.
Simbol yang Penuh Makna
Seragam pramuka bukan sekadar busana. Ia adalah simbol persatuan, kedisiplinan, dan kehormatan. Oleh karena itu, mari kita sebagai anggota Gerakan Pramuka terus menjunjung tinggi tata cara pemakaian seragam ini dengan penuh tanggung jawab. Karena ketika kita mengenakan seragam pramuka, kita tidak hanya membawa nama diri, tetapi juga nama besar Gerakan Pramuka Indonesia.
Pewarta: Pusdatin DKI Jakarta