Jakarta — Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung Gerakan Pramuka sebagai wadah strategis pendidikan karakter generasi muda. Komitmen tersebut disampaikan oleh Asisten Kesra Sekda Prov. DKI Jakarta Kak Dr. Ali Maulana Hakim dalam Rapat Pleno IV Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka Tahun 2026 yang digelar di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (27/1/2026).

Dalam paparannya, Kak Ali Maulana Hakim menyampaikan apresiasi kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka atas undangan kepada Pemda DKI Jakarta untuk berbagi praktik baik sinergi antara pemerintah daerah dan kwartir. Menurutnya, sinergi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“Gerakan Pramuka merupakan wadah pendidikan nonformal yang strategis dalam pembentukan karakter generasi muda. Pemerintah Daerah DKI Jakarta memiliki tanggung jawab untuk mendukung keberlangsungan dan kualitas pendidikan kepramukaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 12 Tahun 2010,” ujar Kak Ali Maulana Hakim.
Ia menjelaskan, sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 561 Tahun 2023 yang menjadi landasan kebijakan dukungan Pemda terhadap Gerakan Pramuka di DKI Jakarta. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penguatan pendidikan karakter, perlunya sinergi berkelanjutan antara Pemda dan Kwartir Daerah, serta dorongan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.

Dalam implementasinya, dukungan Pemda DKI Jakarta terhadap Gerakan Pramuka dikelompokkan ke dalam empat bidang utama, yakni regulasi, kelembagaan, program, dan sumber daya. Dari sisi regulasi, Pemda DKI Jakarta secara konsisten menerbitkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) untuk mendukung kegiatan kepramukaan berskala nasional, seperti Jambore Nasional, Karang Pamitran Nasional, Lomba Tingkat V, hingga Pertemuan Pramuka Berkebutuhan Khusus Nasional.
Pada aspek kelembagaan, Kepgub 561/2023 mengatur keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah, termasuk penetapan kepala kelurahan sebagai anggota Majelis Pembimbing Ranting serta penugasan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengampu Satuan Karya Pramuka. Pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala dilakukan monitoring dan evaluasi bersama Kwarda DKI Jakarta untuk mengidentifikasi hambatan serta merumuskan rekomendasi kebijakan lanjutan.
Sementara itu, dalam bidang program dan pendanaan, Pemda DKI Jakarta memberikan dukungan hibah kepada Kwarda, Kwartir Cabang, hingga Kwartir Ranting. Dana hibah tersebut diprioritaskan untuk Gerakan Pramuka dibandingkan organisasi lain di DKI Jakarta, termasuk untuk mendukung program pembinaan serta pembiayaan tenaga staf kwartir di berbagai tingkatan.

Dari sisi sumber daya, Pemda DKI Jakarta juga membuka akses pemanfaatan sarana dan prasarana milik pemerintah daerah, seperti gedung, aula, serta sarana transportasi. Selain itu, Pemda mendorong OPD yang belum mengampu Satuan Karya Pramuka untuk membentuk Saka rintisan sebagai bagian dari penguatan pembinaan kepramukaan.
Melalui berbagai dukungan tersebut, Pemda DKI Jakarta berharap dapat terwujud pendidikan kepramukaan yang berkualitas dan merata, meningkatnya partisipasi generasi muda dalam kegiatan Pramuka, terbentuknya karakter pelajar Pancasila, serta semakin kuatnya citra Gerakan Pramuka sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Menutup paparannya, Kak Ali Maulana Hakim menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Kepgub 561/2023 memerlukan komitmen dan sinergi seluruh pihak. “Mari kita jadikan Gerakan Pramuka sebagai pilar utama pembentukan karakter generasi muda DKI Jakarta,” pungkasnya.
Materi Paparan Pemda DKI Jakarta
Download Kepgub 561 tahun 2023 disini
Pewarta: Kak Budi & Kak Tami

