Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah (Setda) bekerja sama dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, kembali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.
Kegiatan pemantauan kali ini berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, di dua satuan pendidikan yang berada di wilayah Jakarta Timur, yaitu MAS Al Wathoniyah 5 dan SMA Labschool Jakarta.
Al Wathoniyah 5: Semangat Tinggi Meski dengan Keterbatasan
Kunjungan pertama dilakukan ke Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al Wathoniyah 5, yang memiliki sekitar 91 siswa. Sekolah ini secara konsisten menyelenggarakan kegiatan kepramukaan setiap hari Rabu. Menurut Kak Drs. H. Triadi P. Suparta, M.B.A., Wakil Ketua Kwarda DKI Jakarta Bidang Komunikasi, Statistik, Informasi, dan Hubungan Antarlembaga, semangat dan komitmen dari pihak sekolah menjadi kunci utama keberlangsungan kegiatan.
“Dengan segala keterbatasan, mereka tetap bersemangat menyelenggarakan kegiatan kepramukaan. Kepala sekolah, Bapak Ahmad Khusairi, menyambut hangat kedatangan kami dan menyampaikan bahwa ini adalah kunjungan tamu pertama sejak ia bertugas di tahun 1996. Ia merasa sangat dihargai dan terbantu,” ujar Kak Triadi.
Lebih lanjut, Tim Monev memberikan berbagai tips strategis untuk pengembangan gugus depan di bawah yayasan yang menaungi Al Wathoniyah. Dengan struktur yang mencakup TK, SD, SMP, hingga SMA, sekolah ini berpotensi menjadi gugus depan lengkap dari siaga, penggalang, hingga penegak.
SMA Labschool Jakarta: Pramuka Terintegrasi dalam Sistem Sekolah
Kunjungan selanjutnya dilakukan ke SMA Labschool Jakarta, yang dikenal memiliki sarana dan sistem pendidikan yang baik. Dalam kunjungan ini, tim diterima oleh Kak Badrusaman dan Kak Agus, serta perwakilan dari Kwartir Cabang Jakarta Timur, yaitu Kak Abror dan Kak Ibrahim.
Di sekolah ini, kepramukaan menjadi kegiatan wajib bagi siswa kelas 10, dan tetap dilaksanakan meski dengan penyesuaian untuk kelas 11 dan 12 yang memiliki beban akademik dan organisasi lain. Salah satu kebijakan menarik yang diterapkan adalah kewajiban mengikuti Perkemahan Jumat-Sabtu (Perjusa) untuk siswa kelas 11 dan 12 sebagai bentuk pengalaman kepramukaan yang mendalam.
“Dari Perjusa, siswa memperoleh pengalaman tentang kepemimpinan, kerjasama, dan pengabdian masyarakat yang sangat berharga dalam pengembangan karakter,” jelas Kak Triadi.
Meski demikian, SMA Labschool juga menghadapi tantangan, yakni minimnya pembina bersertifikasi akibat keterbatasan pelaksanaan Kursus Pembina Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Mahir Lanjutan (KML). Mereka berharap adanya dukungan dan fasilitasi dari Kwarda melalui Kwarcab dan Kwarran untuk meningkatkan kapasitas pembina.
Komitmen Kepala Sekolah Menentukan Arah
Dari kedua kunjungan tersebut, Kwarda DKI Jakarta menekankan bahwa kunci keberhasilan implementasi Kepgub 561/2023 terletak pada komitmen kepala sekolah dalam mendukung kegiatan kepramukaan. Baik sekolah dengan keterbatasan maupun yang memiliki fasilitas lengkap tetap dapat mengembangkan Pramuka secara optimal jika memiliki komitmen kuat.
Kwarda DKI Jakarta juga mendorong pemanfaatan sistem yang memungkinkan penegak dan pandega mengelola diri dan kegiatan mereka sendiri secara mandiri. Dengan pendekatan ini, kepramukaan dapat terus menjadi instrumen penting dalam pengembangan karakter, jiwa kepemimpinan, dan semangat pengabdian bagi para peserta didik.
Pewarta: Kak Oki
Foto: Kak Oki/Kak Dian