Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah unsur terkait menggelar rapat evaluasi hasil pemantauan dan evaluasi (Monev) implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 561 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan pada Gugus Depan satuan pendidikan jenjang SMP/MTs/SLB, Jumat (11/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Biro Kesejahteraan Sosial (Kesos) Pemprov DKI Jakarta tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian Monev implementasi Kepgub 561/2023 yang telah dilaksanakan pada 23 Juli hingga 28 Agustus 2026.

Rapat dipimpin Ketua Subkelompok Kepemudaan dan Olahraga Biro Kesos, Bambang Subiyanto, dan dihadiri unsur Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka DKI Jakarta.
Kwarda DKI Jakarta turut menugaskan jajaran untuk menghadiri rapat evaluasi tersebut. Kehadiran Kwarda merupakan bagian dari keterlibatan dalam evaluasi implementasi Kepgub 561/2023 mengenai penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaan Monev tahun 2026, tim melakukan kunjungan ke 17 Gugus Depan yang terdiri atas enam SMP Negeri, enam MTs Negeri, dan lima SLB yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Selain pemantauan langsung, kegiatan Monev juga disertai pendataan potensi Gugus Depan secara daring. Berdasarkan data yang disampaikan Biro Kesos, sebanyak 261 dari total 355 Gudep telah mengisi formulir pendataan.
Ketua Subkelompok Kepemudaan dan Olahraga Biro Kesos, Bambang Subiyanto, mengatakan hasil Monev dan pendataan potensi Gudep tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) Gerakan Pramuka DKI Jakarta.
Dari hasil pemantauan di lapangan, Kementerian Agama DKI Jakarta juga melihat perlunya penguatan pembinaan kepramukaan pada satuan pendidikan yang berpangkalan di madrasah. Perwakilan Kemenag DKI Jakarta, Faqih, menyampaikan perlunya orientasi bagi kepala madrasah dan kepala Gugus Depan untuk meningkatkan pembinaan kepramukaan.

Sementara itu, Kasi Kepemudaan dan Pelaksanaan Tugas Dispora, Kak Ivana Septiani, menilai hasil Monev perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan baru atau panduan yang disusun secara bersama oleh pihak-pihak terkait.
Pandangan tersebut turut diperkuat oleh perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kak Dimas dan Kak Denny. Langkah tindak lanjut tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperkuat implementasi pendidikan kepramukaan di satuan pendidikan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan melalui Kepgub 561/2023.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 561 Tahun 2023 sendiri menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di lingkungan DKI Jakarta dan menjadi dasar koordinasi pemerintah daerah dengan satuan pendidikan serta unsur Gerakan Pramuka.
Dengan selesainya rangkaian Monev dan rapat evaluasi, hasil pemantauan serta pendataan Gudep akan menjadi bahan untuk menyusun langkah lanjutan dalam meningkatkan penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan kepramukaan pada satuan pendidikan di DKI Jakarta.

