Jakarta — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka resmi mengumumkan pelaksanaan seleksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Kerja Nasional (DKN) Masa Bakti 2023–2028. Informasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0645-00-O yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kwarnas, Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.I.P., M.A.P. pada Selasa (9/12).
Seleksi PAW akan membuka peluang bagi Penegak dan Pandega terbaik dari seluruh Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Kerja Nasional, menggantikan anggota yang harus diberhentikan atau tidak dapat melanjutkan masa baktinya. Proses rekrutmen ini menjadi bagian penting dalam memastikan regenerasi kepemimpinan di tingkat nasional berjalan optimal.
Tahapan Seleksi Dimulai 8 Desember
Kwarnas menetapkan tahapan seleksi sebagai berikut:
• Pengumpulan berkas: 8–21 Desember 2025
• Pengumuman seleksi berkas: 23 Desember 2025
• Seleksi tahap I (daring): 27–28 Desember 2025
• Hasil tahap I: 29 Desember 2025
• Seleksi tahap II (luring): 6–8 Januari 2026
• Pengumuman final: 10 Januari 2026
Selama proses seleksi, Kwarnas menanggung kebutuhan akomodasi dan konsumsi peserta yang lolos sampai tahap tatap muka.
Syarat Umum dan Khusus Calon Anggota DKN
Berdasarkan lampiran resmi Kwarnas, calon peserta PAW DKN wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:
Syarat umum:
• Merupakan Pramuka Penegak Laksana atau Pandega
• Anggota aktif Gugusdepan
• Belum menikah dan berusia 18—23 tahun
• Sehat jasmani
• Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka berbasis AyoPramuka
Syarat khusus:
• Pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan/organisasi
• Pernah mengikuti kegiatan kepramukaan tingkat cabang
• Pernah terlibat sebagai sangga kerja atau kepanitiaan
• Mendapat rekomendasi Kwartir Daerah
• Pernah atau sedang menjadi Pengurus Dewan Kerja minimal tingkat cabang
Selain itu, calon anggota wajib bersedia berdomisili di wilayah Jabodetabek dan siap mengundurkan diri dari jabatan Dewan Kerja saat ini bila terpilih sebagai anggota PAW DKN.
Akses Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan resmi:
https://s.id/PendaftaranPAWDKN2328
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak DKN:
Kak Farhan Alwan Ramadhan, S.A.P. (0853-6153-0909).
Dalam surat resminya, Kwarnas menegaskan bahwa proses PAW merupakan bagian dari komitmen memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus memastikan keberlanjutan program pembinaan Penegak dan Pandega di tingkat nasional.
Kwarnas juga menekankan bahwa ketentuan seleksi PAW ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023–2028. Hal-hal yang belum diatur dalam dokumen resmi akan ditetapkan melalui surat edaran berikutnya.
Dengan dibukanya kesempatan ini, Pramuka Penegak dan Pandega dari seluruh Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan diri dan berpartisipasi dalam proses seleksi untuk melanjutkan estafet kepemimpinan di Dewan Kerja Nasional.

