UU. RI NO.12 Tahun 2010.pdf
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan. Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 24 November 2010. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 oleh Menkumham Patrialis Akbar.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169.
Yoha Yapani Maju terus Prajamuda Karana Indonesia Semoga Gerakan Pramuka selalu mendapat ridho dari Alloh SWT Tuhan yang Maha Esa
4 years agoHendrik M. Nauseny 1309Mappi
1 year agoAdd comment ×